Polsek Undaan yang beralamat di Desa Sambung Rt 07 Rw 03 Kec. Undaan Kab. Kudus merupakan Polsek yang berada di ujung selatan Kabupaten Kudus. Kantor yang berada di atas tanah seluas 9100 ( Sembilan Ribu Seratus ) m tersebut, berdiri sejak tanggal 16 Agustus 1952, sesuai dengan perkembangan zaman serta terjadi peristiwa bencana banjir pada akhir tahun 1992 Polsek Undaan telah mengalami satu kali renofasi bangunan.
Letak Polsek Undaan cukup strategis berbatasa langsung dengan Kabupaten Grobogan untuk wilayah Selatan, untuk sebelah Barat Kabupaten Demak, dan sebelah timur Kabupaten Pati dan Utara berbatasan langusng dengan Desa Jetis Kapuan Kec. Jati. Polsek Undaan berada di wilayah hukum Polres Kudus dipimpin oleh seorang Perwira Menegah dengan dibantu oleh 6 Kanit dan 22 staff anggotanya.
Letak Polsek Undaan cukup strategis berbatasa langsung dengan Kabupaten Grobogan untuk wilayah Selatan, untuk sebelah Barat Kabupaten Demak, dan sebelah timur Kabupaten Pati dan Utara berbatasan langusng dengan Desa Jetis Kapuan Kec. Jati. Polsek Undaan berada di wilayah hukum Polres Kudus dipimpin oleh seorang Perwira Menegah dengan dibantu oleh 6 Kanit dan 22 staff anggotanya.
Kecamatan Undaan Luas wilayahnya 71,77 km dan terdiri dari 16 desa mempunyai sektor unggulan pada hasil pertanian. Sebuah tantangan bagi setiap anggota Polsek Undaan dalam mengamankan sebuah wilayah yang luas. Pedoman Tri Brata dan semangat Catur Prasetya yang ada pada setiap anggota Polri menjadi semangat dalam melaksanakan tugas Mengayomi, Melindungi dan Melayani masyarakat.